Senin, 26 Agustus 2013

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Setelah mendapat pelatihan di Bumi Sawangguling oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Saya menjadi tahu, ternyata kita, sebagai Warga Negara memiliki hak atas informasi publik. Hak Informasi juga penting lho! Selain dari hak-hak dasar lainnya. Hak memperoleh informasi ternyata sudah dijamin sejak 2008. Yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun tidak banyak yang tahu caranya mendapatkan informasi, khususnya informasi yang sensitif, biasanya seputar uang. Beruntungnya saya, AJI memberikan pelatihan tentang bagaimana caranya mendapatkan Informasi Publik dari Badan Publik. Badan Publik yang dimaksud adalah lembaga pemerintah atau non-pemerintah yang menggunakan dana APBD/APBN, sumbangan masyarakat, atau bantuan dari luar negeri.


Berikut flow chart yang saya buat berdasarkan UU No 14 Tahun 2008:


Download versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar