Sabtu, 14 Juli 2012

Perusahaan itu bernama Negara Indonesia

Negara dan perusahaan adalah dua hal yang berbeda. Negara merupakan sekelompok masyarakat disuatu wilayah yang sah dan memiliki kekuatan absolut dalam mengatur wilayahnya, tujuannya tertuang dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Perusahaan adalah suatu badan usaha yang memiliki tujuan mensejahterakan pemiliknya, dengan kata lain para pemilik saham. Marilah kita coba cocokan negara dan perusahaan, presiden direktur sebagai Presiden, para direksi sebagai MPR, dan rakyat Indonesia sebagai pemilik saham, pesta rakyat yang kita laksanakan 5 tahun sekali sebagai rapat umum pemegang saham, ada kemiripan bukan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar